Jakarta - Korban pelecehan seksual dan perundungan sesama pria pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK pun bakal mengkaji jenis perlindungan yang bakal diberikan. BEST PROFIT
"Tadi korban sudah datang ke LPSK ajukan permohonan, kami mau periksa kelengkapan syarat formil, ini berkaitan dengan identitas, status dia sebagai apa sebagai korban atau apa, di antaranya itu," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo kepada wartawan, Rabu (8/9/2021). BESTPROFIT
Hasto mengatakan pihaknya akan melakukan asesmen syarat materiil. Pengecekkan ini, salah satunya, terkait keterangan korban dan proses berjalannya kasus. PT BESTPROFIT
Nanti kemudian ada asesmen tentang syarat materilnya, ini apakah memang yang bersangkutan mempunyai keterangan yang signifikan dalam proses misalnya gitu dan apakah kasusnya bisa berjalan," tuturnya. PT BEST PROFIT
Proses ini disebut akan berlangsung kurang lebih selama satu minggu hingga akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna. Namun menurutnya, bila dalam waktu kurang dari seminggu korban mendapatkan ancaman, maka akan dilakukan perlindungan darurat. PT BESTPROFIT FUTURES
"Kira-kira waktunya seminggu lah kami lakukan investigasi dan asesmen untuk melihat duduk perkara seperti apa dan asesmen kira-kira kebutuhannya kalau mau jadi terlindung apa, nanti akan diputuskan di rapat paripurna," kata Hasto. BEST PROFIT FUTURES
"Tapi kalau dalam seminggu ini ada ancaman yang signifikan terutama mengancam jiwanya atau apa, ya kita akan melakukan perlindungan darurat tanpa menunggu keputusan dari paripurna dulu, biasanya gitu," sambungnya. PT BEST PROFIT FUTURES
Nantinya, LPSK akan melihat jenis perlindungan yang diperlukan pelapor. Di antaranya, perlindungan fisik, pendampingan dan bantuan rehabilitasi psikologis.
"Perlindungannya apa saja apa perlindungan fisik seperti apa, apakah perlu pendampingan saja apakah yang bersangkutan perlu bantuan rehabilitasi misal psikologisnya," ujarnya.
Hasto mengatakan pihaknya juga mengikuti proses hukum. Dia meminta kepolisian menyelesaikan kasus utama terlebih dahulu.
"Berkaitan gugatan balik, kita hanya bisa bersandar pada proses hukum, mestinya aparat penegak hukum memproses kasus utamanya dulu, karena dalam UU Perlindungan saksi itu seseorang tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata, saksi maupun korban jadi harus diproses dulu per kata utamanya," ujarnya.
sumber detik
Komentar
Posting Komentar