Suara.com - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Maming resmi mengenakan rompi oranye KPK dan akan ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 28 Juli hingga 16 Agustus mendatang di Rutan KPK.
Saat konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus Mardani Maming sehingga menaikkan status proses hukum dan menetapkannya menjadi tersangka.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai buron. [Suara.com/Alfian Winanto]
SUMBER SUARA
Komentar
Posting Komentar