Kepala Bapenda DKI Jakarta Turun Langsung Mensosialisasikan Pergub No 23 Tahun 2022

 



Suara.com - Kepala Bapenda DKI Jakarta turun langsung mensosialisasikan Pergub No 23 Tahun 2022. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri juga oleh Kepala Suban Jakarta Pusat, Petugas UPPD Wilayah Jakarta Pusat, dan Duta Pajak Jakarta.

Sosialisasi dilakukan saat Car Free Day (CFD), di Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2022). Sosialisasi merupakan sebagai media dalam penyampaian informasi dan penjelasan kepada masyarakat Jakarta secara luas tentang perubahan atau pembaruan peraturan pajak daerah yang berlaku, khususnya peraturan gubernur dan kebijakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.

Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kemudahan dan keringanan PBB-P2, yang isinya antara lain:

1.  PBB-P2 Tahun Pajak 2022 diberikan potongan 15%, apabila membayar pada bulan Juni - Agustus

2. Potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober

3. Potongan 5% apabila membayar pada bulan November

4. Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo

5. PBB-P2 tahun Pajak 2013-2021 diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober

6. Potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022, sanksi dihapus 100%.

Kegiatan serupa akan diikuti oleh kegiatan serupa di 5 wilayah kota administrasi.

SUMBER SUARA


Komentar