Parah, Pabrik Kelapa Sawit Ketahuan Tetapkan Harga Beli TBS di Bawah Standar

 

Suara.com - Para petani kelapa sawit di Kalimantan Timur diminta untuk tetap tenang terkait kebijakan Presiden Joko Widodo yang menghentikan ekspor minyak goreng  dan CPO (crude palm oil) serta produk turunannya.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad mengatakan, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian telah menerbitkan surat edarannya (SE) tertanggal 25 April 2022 menegaskan CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.

Melalui surat edaran tersebut, Plt Dirjen Perkebunan, Ali Jamil menjelaskan larangan ekspor diterapkan kepada RBD Palm Oil dalam kemasan berat bersih tidak lebih 25 Kg, lain-lain dengan nilai iodine antara 55 hingga 60 dan lain-lain.

“Dirjen Perkebunan meminta Dinas Perkebunan Provinsi se Indonesia, segera mengusulkan surat edaran gubernur yang ditujukan ke bupati atau wali kota yang terdapat sentra sawit,” kata Ujang Rachmad, Rabu (27/4/2022).

Surat edaran Dirjen Perkebunan yang ditujukan ke semua gubernur itu diumumkan dengan adanya temuan Dinas Perkebunan kondisi petani kelapa sawit serta Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) yakni Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menetapkan harga beli TBS sepihak dengan penurunan antara Rp300 hingga Rp1.400 per kilogram.

“Ini melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS seperti diatur dalam Permentan tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan,”bebet Dirjen Perkebunan.

Dirjen Ali Jamil mengingatkan kepada Pabrik Kelapa Sawit untuk tidak melakukan pembelian TBS Kelapa Sawit di luar ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi.

SUMBER SUARA

Komentar