Suara.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menggelar pelaksanaan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau di berbagai daerah di Indonesia.
Hal ini dilakukan demi memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan harga jual rokok sesuai peraturan yang berlaku.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan tujuan pengawasan HTP ini dilakukan untuk memetakan kondisi harga rokok yang terbentuk di pasaran.
"Hal ini sangat terkait dengan ketentuan HTP tidak boleh lebih rendah dari 85% Harga Jual Eceran (HJE)," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/4/2022)
Seperti diketahui, besaran harga transaksi pasar merupakan harga pada tingkat konsumen akhir, sementara HJE merupakan harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan cukai.
Besaran HJE sendiri tertera pada pita cukai yang melekat di kemasan rokok. Pengawasan dilakukan untuk membandingkan HTP dan HJE di produk rokok yang beredar di pasaran.
"Dalam hal ini, pada sebuah merek rokok misalnya, apabila dalam 2 kali kegiatan monitoring didapati HTP nya lebih dari 85% HJE, maka terhadap pabrikan pemilik merek tersebut akan disesuaikan score profilnya," katanya.
Hatta mengatakan untuk tahun 2022, pelaksanaan monitoring HTP akan berlangsung selama 3 kali yakni pada Maret, Juni, dan September.
Selain pengawasan HTP, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi terhadap seluruh pihak yang terkait dengan cukai untuk memberikan pemahaman dan imbauan untuk mematuhi ketentuan cukai yang sudah ditetapkan.
Dalam kesempatan terpisah, Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto mengatakan kegiatan pengawasan HJE dan HTP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mengendalikan penjualan rokok di bawah harga banderol.
SUMBER SUARA
Komentar
Posting Komentar