Suara.com - Maraknya sejumlah kasus investasi bodong yang melibatkan sejumlah aset kripto dan robot trading membuat Komisi VI DPR RI gerah. Untuk itu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) diminta lebih serius untuk mengawasi setiap prilaku transaksi yang mencurigakan.
Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan, langkah ini penting dilakukan mengingat tingginya angka transaksi aset kripto di dalam negeri.
"Perdagangan kripto mampu mencakup akumulasi angka triliunan rupiah per hari sampai ratusan triliun per bulan, hal tersebut berdampak kepada traffic penggunaan aset penggunaan kripto di Indonesia yang telah berkembang secara masif," kata Martin saat rapat dengar pendapat dengan Bappebti, di Gedung DPR RI, Kamis (24/3/2022).
Apalagi kata Martin aturan terkait dengan aset kripto di Indonesia belum begitu jelas, bahkan Bank Indonesia (BI) sendiri mengatakan bahwa aset kripto bukanlah sebuah mata uang yang resmi.
Meski demikian potensi aset kripto tentu menjanjikan di masa yang akan datang nantinya, sebagai salah satu alternatif investasi yang ditawarkan dalam era digitalisasi.
"Aset kripto meski tak terklasifikasi mata uang resmi, tapi ini memiliki potensi yang mengglobal hal itu dilihat aset kripto yang menempati salah satu posisi dari komoditas yang paling diminati di dunia," ungkapnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat hingga Februari 2022 transaksi aset kripto di tanah air mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah pelanggan mencapai 12,4 juta.
sumber suara
Komentar
Posting Komentar