Tarif Cukai Naik 12 Persen, Harga Jual Rokok di RI Tembus Rp 38 Ribu per Bungkus

 


Suara.com - Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Hal tersebut diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konfrensi pers virtualnya, Senin (13/12/2021).

Dengan kenaikan tarif cukai tersebut Harga Jual Eceran (HJE) rokok di Indonesia tembus mencapai Rp 38.100 per bungkusnya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 1 ini menjadikan Indonesia sebagai negara penjual rokok termahal ke tiga dikawasan ASEAN-5.

"Harga jual rokok minimum ini memang masih rendah dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura tapi lebih tinggi dibandingkan dengan Philipine, Thailand dan Vietnam," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani berujar rata-rata HJE rokok di Singapura dibandrol sebesar 10,25 dolar AS per bungkusnya, sementara di Malaysia sebesar 4,10 dolar AS per bungkusnya,  sementara di Indonesia dibandrol dengan 2,09 dolar AS per bungkusnya.

Berikut Harga Jual Eceran (HJE) rokok pasca kenaikan tarif cukai 12 persen rata-rata sesuai golongan;

  1. Jenis SKM I setelah kenaikan menjadi Rp 38.100 per bungkusnya.
  2. Jenis SKM IIA dan IIB setelah kenaikan menjadi Rp 22.800 per bungkusnya.
  3. Jenis SPM  I setelah kenaikan menjadi Rp 40.100 per bungkusnya.
  4. Jenis SPM IIA dan IIB setelah kenaikan menjadi Rp 22.700 per bungkusnya.
  5. Jenis SKT IA setelah kenaikan menjadi Rp 32.700 per bungkusnya.
  6. Jenis SKT IB setelah kenaikan menjadi Rp 22.700 per bungkusnya.
  7. Jenis II setelah kenaikan menjadi Rp 12.000 per bungkusnya.
  8. Jenis SKT III setelah kenaikan menjadi Rp 10.100 per bungkusnya.
Sumber Suara


Komentar