Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Komisaris PT Adimulia Agrolestari Franky Widjaja untuk kooperatif terhadap proses hukum. BEST PROFIT
Peringatan dilayangkan usai Franky meminta KPK menunda pemeriksaannya dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. PT BESTPROFIT
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11/2021). BESTPROFIT
Ali mengatakan, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan Franky Widjaja selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari untuk melengkapi berkas perkara Andi Putra pada Kamis 28 Oktober 2021. Namun, Franky meminta penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Selain Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT. Adimulia Agrolestari Sudarso.
Kasus ini bermula saat Sudarso ingin memperpanjang hak guna usaha lahan kebun sawitnya dari 2019 hingga 2024. Sudarso kemudian menghubungi Andi. Namun Andi menyebut persyaratan memperpanjang hak guna usaha yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari hak guna usaha yang diajukan. PT BESTPROFIT FUTURES
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp 2 miliar.
Sudarso menyetujuinya dan siap memberikan uang tersebut. Pada tahap pertama, Sudarso memberikan Rp 500 juta ke Andi sekitar September 2021. Sementara pemberian kedua, Sudarso menyerahkan Rp 200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp 700 juta dari Sudarso.
SUMBER LIPUTAN 6
Komentar
Posting Komentar