SuaraJatim.id - Bandara Juanda tidak menerima kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur. Mereka yang hendak pulang harus melalui Bandara Soekarno Hatta.
Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto mengatakan, aturan itu merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, yakni dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandar udara (bandara).
Bandara yang terbuka akses untuk pekerja migran; Bandara Soekarno Hatta, Tangerang-Banten dan Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara.
Sedangkan pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
PMI asal Jatim pasti pulangnya ke Bandara Soekarno-Hatta. Kami sudah sepakat tadi saat rapat di Kodam dan akan melaporkan kepada Bu Gubernur. Perlakuan PMI dari Jatim tetap seperti biasa, nantinya akan dikarantina dulu di Jakarta selama delapan hari. Kami akan koordinasi dengan Pangdam Jaya, apakah mereka akan mengantar PMI ke sini (Jatim) atau kami yang jemput,” kata Mayjen TNI Suharyanto mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat (17/9/2021) malam.
Pekerja migran akan dikarantina lagi di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, sebelum ke kampung halaman.
“Iya nanti mereka akan di swab PCR ulang. Jika hasilnya negatif baru bisa dipulangkan. Kami jangan sampai kecolongan. Kami takut petugas di DKI Jakarta kewalahan, karena itu kami tetap waspada dan swab ulang,” tuturnya.
Pihaknya juga akan mewaspadai kepulangan PMI asal Jatim yang melalui jalur darat dan laut.
“Kami akan laksanakan penyekatan terbatas di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah di Ngawi. Nantinya, mereka akan diangkut di Asrama Haji untuk swab PCR. Mudah-mudahan langkah penyekatan ini bisa mencegah varian baru MU agar tidak menyebar di Jatim,” ujarnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menambahkan, PMI asal Jatim yang sudah habis masa kontraknya dan akan pulang terbanyak dari Malaysia. Jika tidak pulang melalui jalur udara, mereka akan melalui jalur laut dan darat lewat Batam, Tanjung Pinang, Nunukan serta Medan.
“Titik perlintasan laut potensial jadi transit para PMI. Kita terus koordinasikan kehati-hatian dan kewaspadaan kita, semua menjadi sangat penting. Mereka adalah WNI yang habis masa kontraknya dan harus pulang. Jangan sampai mereka jadi overstayers. Yang PMI sekarang dikarantina dan dirawat di RSDL Indrapura tetap diselesaikan dan diberi pelayanan sesuai SOP,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandar udara (bandara).
Untuk Bandara, hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta Jakarta serta Bandara Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
Sementara untuk PLBN, hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk, Kalimantan Barat. Ketentuan lainnya adalah, pelaku perjalanan melakukan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan serta di lokasi kedatangan baik itu di pelabuhan, bandara, maupun PLBN.
sumber suara
Komentar
Posting Komentar