KEJAKSAN, fajarsatu – Mulai 26 Oktober 2021 mendatang, bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. BEST PROFIT
Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. Demikian dikatakan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto di ruang kerjanya, Selasa (19/20/2021). PT BESTPROFIT
“Aturan ini berlaku bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021, Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor,” jelasnya. BESTPROFIT
sumber suara
Komentar
Posting Komentar