Sudah Vaksin 2 Dosis Kan? Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Perlu Lagi PCR

 


Jakarta - Pemerintah melonggarkan persyaratan menggunakan pesawat di wilayah Jawa-Bali. Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat di Jawa-Bali jika sudah divaksinasi COVID-19 dua dosis, maka hanya perlu menunjukkan hasil tes antigen H-1. BEST PROFIT

Sedangkan yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama, maka harus tes swab PCR dalam kurun waktu H-2. BESTPROFIT

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," tulis aturan itu, dikutip Selasa (31/8/2021). PT BESTPROFIT

Sementara untuk pengguna transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut harus menunjukkan hasil vaksin minimal satu dosis dan hasil negatif tes antigen H-1. PT BEST PROFIT

"Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," tambah aturan tersebut. PT BESTPROFIT FUTURES

Dalam aturan itu menyebutkan untuk ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali. BESTPROFIT FUTURES

"Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," lanjut aturan itu.

Sebagai catatan, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

sumber detik

Komentar