Sedangkan yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama, maka harus tes swab PCR dalam kurun waktu H-2. BESTPROFIT
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," tulis aturan itu, dikutip Selasa (31/8/2021). PT BESTPROFIT
Sementara untuk pengguna transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut harus menunjukkan hasil vaksin minimal satu dosis dan hasil negatif tes antigen H-1. PT BEST PROFIT
"Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," tambah aturan tersebut. PT BESTPROFIT FUTURES
Dalam aturan itu menyebutkan untuk ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali. BESTPROFIT FUTURES
"Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," lanjut aturan itu.
Sebagai catatan, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
sumber detik
Komentar
Posting Komentar