Bantah Pelecehan Seks di KPI, Pengacara Berdalih Terlapor Cuma Bercanda

 


Jakarta - Pihak EO dan RD, membantah tuduhan pelecehan seks dan perundungan sesama pria pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Terlapor berdalih perundungan terhadap korban cuma bercandaan saja. BEST PROFIT

"Itu hanya hal-hal yang sifatnya menurut lingkungan pergaulan mereka biasa sehari-hari. Nyolek-nyolek sesama laki-laki. Kebetulan pelapor ini kan berpakaian rapi selalu, bajunya dimasukin sering dicandain ditarik tiba-tiba bajunya. Kaya 'rapih amat lu'gitu-gitu aja," ujar pengacara RD dan EO, Tegar Putuhena saat dihubungi, Senin (6/9/2021). BESTPROFIT

Tegar mengatakan kliennya membantah terlibat dalam dugaan pelecehan dan perundungan seperti yang dilaporkan korban. Dua kliennya, kata Tegar, bahkan tidak yakin adanya peristiwa yang dilaporkan korban tersebut. PT BESTPROFIT

"(Klien saya) bingung karena yang dituduhkan sudah coba diingat-ingat itu nggak ada peristiwa itu sampai sevulgar yang ada di rilis sampai ditelanjangi, bahkan mohon maaf dicoret-coret kemaluannya," ujar Tegar. PT BEST PROFIT

Tegar menambahkan, tindakan yang disebutnya bercanda itu pun kerap direspon balik oleh pelapor. PT BESTPROFIT FUTURES

"Dan juga bukan sepihak bahkan pelapor pun juga balik melakukan. Jadi mereka ini biasa nggak ada respon berlebihan," terang Tegar. BEST PROFIT FUTURES

Diperiksa Polisi

Sementara itu, Tegar mengatakan EO dan RD telah diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat. Keduanya dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Klien saya kan dua RD sama EO. Kalau jumlah pertanyaan itu ada 25. Intinya dikonfirmasi soal peristiwa tahun 2015 soal kejadian yang rilis si pelapor," kata Tegar.

Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, Senin (6/9). Total tujuh jam para terlapor menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi, kata Tegar, masih menyelidiki laporan korban itu. Polisi disebut masih mendalami adanya unsur pidana dari laporan pelapor. PT BEST PROFIT FUTURES

"Pihak kepolisian pun masih mencari ada tidaknya peristiwa pidananya. Peristiwanya mungkin dicari dulu ada atau tidak. Peristiwanya ada baru diteliti apa masuk unsur pidana atau enggak. Nah ini peristiwanya aja masih simpang siur," tutur Tegar.

sumber detik

Komentar