Terancam Pidana, Dinar Candy Hapus Unggahan Berbikini di Jalan Gegara PPKM

 



Jakarta - Dinar Candy nekat berbikini di pinggir jalan karena stres PPKM diperpanjang. Aksinya itu dia unggah di laman Instagramnya.

Awalnya, ada tiga unggahan yang mempertontonkan aksinya berbikini di pinggir jalan. Ada satu foto dan dua video yang diunggah oleh Dinar Candy pada Rabu (4/8/2021).

Pada foto yang diunggahnya Dinar Candy memperlihatkan kalimat yang tertulis di papan yang dia bawa, "Saya Stres Karena PPKM Diperpanjang".

Dua video lainnya memperlihatkan Dinar Candy yang hanya berdiri di trotoar sambil mengangkat papan tersebut. Papan yang dia bawa nyaris menutupi bagian depan tubuhnya.

Kini, tiga unggahan tersebut hilang dari akun Instagram Dinar Candy.

Ternyata, aksi Dinar Candy mencuri perhatian. Dinar Candy yang berdiri di pinggir jalan dengan menggunakan bikini merah bergaya two piece saat PPKM Level 4 masih berlaku dianggap melanggar hukum.

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) berniat akan mempolisikan Dinar Candy. Hari ini, mereka berencana melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya karena dianggap sudah melakukan pornoaksi.

"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, bukan pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stres. Tindakannya sudah di luar batas norma sosial dan kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," kata Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya.

Bintang menyebut akan melaporkan Dinar dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho juga mengatakan aksi Dinar Candy bisa terancam pidana. Dinar Candy bisa terjerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dinar Candy juga bisa terancam Pasal 36 UU Pornografi.

Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara. Berikut bunyi pasal 36:

Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BEST PROFIT

BESTPROFIT

PT BESTPROFIT

PT BEST PROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES

BEST PROFIT FUTURES

PT BEST PROFIT FUTURES

sumber detik


Komentar