Cek di Sini! Syarat Naik Bus, Kereta, Pesawat hingga Ngemal

 


Jakarta - Menunjukkan sertifikat telah divaksin COVID-19 saat ini menjadi syarat utama masuk tempat umum hingga menggunakan sarana transportasi umum. Kebijakan itu berlaku setelah pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). BEST PROFIT

Dirangkum detikcom, berikut syarat naik bus, kereta, pesawat, sampai ngemal:

1. Masuk Mal

Pemerintah memutuskan untuk melakukan percobaan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap di tengah masa PPKM. Salah satu syaratnya adalah wajib sudah divaksinasi COVID-19.

Berdasarkan pantauan detikcom di dua mal yang ada di Jakarta, di pintu masuk mal kini harus menyertakan sertifikat vaksinasi. Cara mudahnya adalah dengan menunjukkan bukti vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi.

detikcom mencoba mengunjungi mal Artha Gading di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebelum masuk petugas keamanan meminta setiap pengunjung untuk melakukan scan check in lewat aplikasi Peduli Lindungi.

Semua pengunjung diminta langsung menginstall aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan check in, setelah itu petugas akan meminta pengunjung untuk menunjukkan bukti vaksinnya lewat aplikasi Peduli Lindungi.

Bagi yang belum divaksinasi COVID-19 dikarenakan alasan kesehatan, saran lainnya adalah wajib menunjukkan tes negatif PCR dan atau Swab Antigen

2. Naik Bus

Di Terminal Bus Terpadu Tanjung Priok, Jakarta Utara, petugas terminal sudah mulai melakukan pemeriksaan bukti vaksinasi COVID-19 dari para penumpang. PT BESTPROFIT

Selain harus membawa syarat bukti tes negatif COVID-19, penumpang juga wajib sudah divaksinasi. Jika ada yang belum divaksinasi dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan diarahkan untuk melakukan vaksinasi.

"Untuk penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin, minimal yang pertama. Diimbau juga membawa surat negatif COVID-19," ungkap Kepala Terminal Tanjung Priok Muzofar Surya Alam kepada detikcom, ditemui di terminal, Selasa (10/8) lalu.

Dari pantauan detikcom, petugas melakukan pemeriksaan langsung ke dalam bus-bus yang akan berangkat. Para penumpang pun membawa sertifikat vaksin dalam berbagai bentuk, ada yang dengan kartu, lembaran surat, ada juga yang menunjukkan lewat handphonenya.

Syarat sertifikat vaksin juga harus dibawa oleh penumpang bus dalam kota. Namun, untuk penumpang dalam kota juga harus melampirkan STRP.

"Untuk yang dalam kota, Transjakarta atau JakLingko wajib bawa juga. Pengecekan sama pihak Transjakarta, jadi kita akan pastikan yang berpergian cuma pekerja esensial aja," papar Muzofar.

3. Naik Kereta Jarak Jauh

Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). BESTPROFIT

Sebagai gantinya untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang, seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Naik Kapal Laut

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R Agus H Purnomo mengatakan penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. PT BESTPROFIT FUTURES

Selain itu wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam. Kemudian untuk calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis. BESTPROFIT FUTURES

5. Naik Pesawat

Aturan wajib vaksin juga diberlakukan untuk perjalanan transportasi udara alias naik pesawat. Pertama untuk kedatangan transportasi udara dari dan menuju luar wilayah Jawa-Bali membutuhkan syarat berupa sertifikat vaksin minimum dosis pertama. Selain itu penumpang wajib untuk melampirkan tes PCR 2x24 jam.

Selanjutnya, untuk perjalanan transportasi udara antar wilayah Jawa-Bali, membutuhkan syarat berupa sertifikat vaksin. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dua dosis melampirkan tes Antigen 1x24 jam, dan yang baru satu dosis wajib melampirkan tes PCR 2x24 jam.

Kemudian, perjalanan transportasi udara antar wilayah non Jawa-Bali membutuhkan syarat berupa kartu sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu penumpang wajib untuk melampirkan tes PCR 2x24 jam.

sumber detik


Komentar