Ramalan Tsunami PHK Bayangi Nasib Perpanjangan PPKM Darurat

 


Jakarta - 

PPKM darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021. Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi apakah kebijakan pengetatan tersebut diperpanjang atau tidak.

Buruh dan pengusaha pun dibuat was-was. Sebab, PPKM darurat yang diperpanjang akan memberikan dampak yang besar.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan, jika PPKM darurat diperpanjang maka akan terjadi ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Prediksi saya sebagai pimpinan buruh, ledakan PHK. Kalau PPKM darurat terus dijalankan, kan orang yang isoman lagi tinggi-tingginya, memang dilematis antara ekonomi dan kesehatan," katanya kepada detikcom, Minggu (18/7/2021).

Ia pun mengusulkan PPKM terukur, tidak menggunakan PPKM darurat. Maksud PPKM terukur ini ialah jika pemerintah melakukan penyekatan dan pengetatan maka perlu memastikan infrastruktur untuk memastikan buruh yang isoman itu cepat sembuh.

"Salah satu cara memastikan vitamin dan obat terkait COVID diberi gratis, melalui apa, BPJS Kesehatan," katanya.

Kemudian, yang terpenting dari PPKM terukur adalah pengendalian penyebaran COVID-19 di pabrik harus diiringi dengan kerja bergilir, bukan WFH. Sebab, pekerja pabrik berbeda dengan kantoran di mana supply chainnya tidak bisa berhenti.

"Secara bersamaan tidak melakukan pengurangan terhadap upah ataupun hak-hak buruh yang lainnya," ungkapnya.

"Jadi kita setuju PPKM, tapi tidak dengan kata-kata darurat apalagi penyekatan yang nggak ada efektivitas. Saya lebih cenderung PPKM yang terukur, tetap ada pengendalian terhadap kerumunan tapi kalau terjadi isoman sediakan vitamin obat gratis," tambahnya.

Selanjutnya, dia ingin agar vaksinasi terhadap buruh dipercepat. Tegasnya, vaksinasi harus gratis.

"Dalam waktu 2 minggu ini saran saya menuju 50% buruh sudah divaksin," ujarnya

BEST PROFIT

BESTPROFIT

PT BESTPROFIT 

PT BEST PROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES

BEST PROFIT FUTURES

PT BEST PROFIT FUTURES


sumber detik

Komentar