Dua Rektor di Kursi Komisaris Bank BUMN

 


Jakarta - 

Dua rektor universitas mengisi kursi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Yaitu di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). 

BEST PROFIT

Rektor ini disebut-sebut telah melanggar statuta Universitas yang mereka pimpin yaitu karena rektor dilarang merangkap jabatan di perusahaan BUMN atau swasta. BESTPROFIT

Siapa saja?

Ari Kuncoro, Universitas Indonesia

Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Utama/Independen di BRI. Dikutip dari keterbukaan informasi Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, Anggota Dewan Komisaris BRI dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika. PT BESTPROFIT

"Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku," kata Aestika. PT BEST PROFIT

Namun dia menegaskan tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Seperti diketahui, Ari Kuncoro diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013. PT BESTPROFIT FUTURES

Dikutip detikcom, Selasa (29/6/2021), pasal 35 huruf C menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebutkan jika Komarudin melanggar Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2019 tentang Statuta UIII yang melarang rektor memegang jabatan di BUMN atau perusahaan swasta.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengungkapkan hal ini sangat disayangkan karena hal ini dibiarkan oleh regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kejadian rangkap jabatan ini sering terjadi, diduga ada pembiaran dari regulator.

"Saat ini, rektor UIII menjabat sebagai komisaris independen Bank Syariah Indonesia (BSI), bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM," kata Ubaid.

sumber detik

Komentar