Istri Saya Murtad, Apakah Pernikahan Kami Masih Sah?

 


Jakarta - Pernikahan dalam Islam dilakukan sesuai syariat dan tata cara hukum Islam. Tapi bagaimana bila dalam perjalanan rumah tangga itu, salah satu pasangan murtad/berpindah agama dan memeluk agama lain?

Berikut pertanyaan yang didapat detik's Advocate:

Selamat pagi pengasuh detik's advocate

Saya dan istri sudah menikah kurang lebih 9 tahun, dan dikarunia anak. Dalam perjalanan rumah tangga kami, istri berpindah agama dan tidak lagi memeluk agama Islam. Bagaimana cara menceraikannya?

Perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP),PeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.

Selain itu, Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Cerai gugat atau gugatan cerai yang dikenal dalam UUP dan PP 9/1975 adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 40 UUP jo. Pasal 20 ayat [1] PP 9/1975). Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Murtadnya seseorang baik suami maupun istri dalam pandangan Islam, menyebabkan perkawinan menjadi Fasakh (batal) dengan sendirinya. Perpindahan agama atau murtad yang dilakukan suami atau istri menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan. Dalam KHI pasal 75 disebutkan keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap perkawinan yang batal karena salah satu suami atau isteri murtad.

Sumber detik


Komentar