Hong Kong Larang Penerbangan dari RI, Begini Duduk Perkaranya

 


Jakarta - Hong Kong menutup semua penerbangan penumpang dari Indonesia. Kebijakan ini diambil otoritas setempat usai menemukan adanya penumpang asal Indonesia yang dinyatakan positif COVID-19, salah satunya yang dibawa maskapai Garuda Indonesia. BEST PROFIT 

Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri, pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 alias memiliki risiko tinggi. BESTPROFIT 

Status ditetapkan mulai tanggal 25 Juni. Dengan masuk ke dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong. PT BESTPROFIT

"Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases (kasus impor) COVID-19 dari Indonesia," tulis keterangan Kemlu, dikutip Kamis (24/6/2021). PT BEST PROFIT

Hong Kong juga melarang penerbangan dari Filipina, India, Nepal, dan Pakistan. Negara-negara tersebut masuk kategori A1 terlebih dahulu. Kebijakan ini pun bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik. PT BESTPROFIT FUTURES

Kemlu mengimbau para pekerja migran Indonesia yang berada di Hong Kong segera berkoordinasi dengan majikan dan agen masing-masing mengenai keputusan baru ini.

"KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Kemlu. PT BEST PROFIT FUTURES

Sebelumnya, pemerintah Hong Kong juga sempat mengumumkan bahwa maskapai Garuda Indonesia dilarang membawa penumpang ke Hong Kong. Hal ini terjadi usai adanya laporan penumpang yang terbukti positif COVID-19 dalam penerbangan dari Jakarta. BESTPROFIT FUTURES

BEST PROFIT FUTURES

sumber detik

Komentar