Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberhentikan sementara pembiayaan tempat isolasi di hotel di Jakarta. BNPB memiliki utang Rp 140 miliar.
"Sekitar Rp 140 miliar yang belum kita bayar ke beberapa hotel," ujar Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Dody mengatakan ada 31 hotel di Jakarta yang pembiayaan untuk isolasi OTG COVID ditanggung BNPB. Dan untuk periode Juni baru dibayarkan Rp 60 miliar.
"Rp 60 miliar sudah kita bayarkan untuk periode Januari-Juni," paparnya.
BNPB mengatakan akan melunasi tagihan hotel di Jakarta itu. Saat ini Kemenkeu sedang merumuskan pembiayaannya.
"Harus kita lunasi, usulan anggarannya sedang berproses di Kemenkeu," kata Dody.
Dari 31 hotel yang ditanggung BNPB, 15 hotel untuk pasien OTG COVID-19. Dan 16 hotel sisanya untuk penginapan tenaga kesehatan.
Sebelumnya, Pemprov DKI sudah menyiapkan puluhan tempat isolasi mandiri untuk warga di Ibu Kota sebagai tindak lanjut penyetopan biaya dari BNPB. Total lokasi yang disediakan Pemprov DKI sebanyak 37 tempat.
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.
"Bahwa dengan adanya kebijakan Satgas COVID-19 nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi nakes, Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi perlu diubah," begitu bunyi Kepgub yang dilihat, Rabu (9/6).
Komentar
Posting Komentar