Apakah Hubungan Seks Suka Sama Suka dengan Pacar Bisa Kena Pidana?

 


Jakarta
 - 

Dalam masa penjajakan sebelum menikah, beberapa pasangan menjalin ikatan pacaran. Tidak sedikit dalam hubungan itu melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka. Apakah perbuatan itu masuk delik pidana?

Hal itu menjadi salah satu pertanyaan pembaca detik's Advocate yang diterima detikcom. Berikut pertanyaan selengkapnya:

Pengertian zina menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-lai yang bukan isteri atau suaminya

Yang jadi pertanyaan saya adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan didasari suka sama suka dan tanpa paksaan dari pihak mana pun dan dengan akal sehat, apakah boleh dikatakan zina atau tidak?

Terima kasih atas pertanyaannya yang anda berikan kepada kami. Sebelumnya, di dalam pertanyaan anda tidak disebutkan bahwa yang melakukan hubungan seksual adalah pria dan wanita dewasa atau tidak, sehingga kami berasumsi bahwa yang melakukan hubungan seksual tersebut adalah pria dan wanita di atas umur 18 tahun (dewasa).

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia yang disebut zina (overspel) diatur dalam pasal 284 KUHP hanya mengatur masalah persetubuhan, yang di mana pasal tersebut akan berlaku jika salah satu pelaku atau keduanya masih terikat oleh hubungan perkawinan yang sah dengan orang lain.

Kemudian pada ayat (2) menjelaskan zina merupakan delik aduan sehingga yang dapat melakukan aduan kepada pihak yang berwajib hanyalah pasangan sah dari pelaku zina tersebut. Adapun sanksi pidana yang akan diterima oleh pelaku sebagai berikut :

"Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan :
1a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal jika diketahui pasal 27 BW belaku baginya;
2a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga."

Di dalam hukum pidana di Indonesia dikenal asas legalitas yang terdapat pada pasal 1 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana menyatakan:

Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.

Komentar