Jakarta - Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis, ditangkap Pemerintah Singapura karena pemalsuan dokumen imigrasi. Adelin Lis yang cukup licin karena beberapa kali kabur ke luar negeri, akhirnya akan segera dideportasi, dipulangkan ke Indonesia.
Berikut ini sejumlah fakta perjalanan buronan kakap Adelin Lis kabur hingga ditangkap di Singapura.
Pernah Kabur Saat Akan Ditangkap di Beijing
Buronan selama lebih dari 10 tahun itu akhirnya akan dideportasi ke Indonesia. Penangkapan buron kasus illegal logging itu cukup dramatis. Sebelum tertangkap di Singapura ini, pada tahun 2006 Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing, namun ia berhasil kabur dari kawalan petugas.
Namun, selang sehari kabur, Adelin lis kembali ditangkap di Beijing, China dan dibawa ke Indonesia. Setelah itu proses hukum terhadap Adelin lin terus berlanjut hingga persidangan.
Pada 5 November 2007, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti. Tak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang.
Adapun majelis hakim terkait perkara Adelin Lis diperiksa oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum terkait kasus Adelin Lis juga diperiksa oleh Kejagung. Keberatan dengan vonis bebas itu, jaksa pun akhirnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Medan.
sumber detik
Komentar
Posting Komentar