11 Debt Collector Pengepung Serda Nurhadi Jadi Tersangka, Ini Peranannya

 



Polisi telah mengamankan 11 orang diduga debt collector yang mengepung anggota TNI AD bernama Serda Nurhadi saat menyetir mobil milik warga di dekat Gerbang Tol (GT) Koja Barat, Jakarta Utara. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

BEST PROFIT

"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi detikcom, Senin (10/5/2021). BESTPROFIT

Ke-11 pelaku itu berinisial YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, dan HRL. Mereka ditangkap petugas pada Minggu (9/5) sore. PT BESTPROFIT

"Kita kenakan Pasal 335 KUHP ayat 1 itu perbuatan tidak menyenangkan dengan cara kekerasan atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 53,"' sebut Guruh. BESTPROFIT FUTURES

Dari 11 orang tersebut, tersangka HEL diketahui sebagai pemimpin kelompok tersebut. Guruh mengatakan HEL mendapat kuasa dari PT AC untuk melakukan penarikan kendaraan.

Setelah mendapatkan kuasa itu, tersangka HEL lalu mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penarikan mobil yang menjadi target operasi.

"HEL memberitahukan rekan-rekannya untuk membantu proses penarikan kendaraan di mana diketahui pemimpin dalam kelompok debt collector ini adalah tersangka HEL," ujar Guruh.

sumber detik


Komentar