Jakarta -
Perusahaan rokok papan atas, Gudang Garam, kembali menggugat perusahaan sejenis, Gudang Baru. Sebab, Gudang Garam tidak terima ada rokok yang memiliki merek mirip dengannya. Gugatan serupa pernah dilayangkan Gudang Garam pada 2012.
Gugatan Gudang Garam kali ini kembali didaftarkan di PN Surabaya. Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Senin (19/4/2021), gugatan itu mengantongi nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Sby.
Komentar
Posting Komentar