Beda THR dan gaji ke-13 masih sering rancu untuk dipahami, padahal keduanya jelas tak sama.
Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri, menurut Peraturan Kemnaker Nomor 6 Tahun 2016 adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Kemudian, dijelaskan pula dalam peraturan yang sama bahwa besarnya THR keagamaan mempunyai beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Telah mencapai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sebesar satu bulan upah.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari dua belas bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas bulan dan dikalikan satu bulan upah.
sumber detik
Komentar
Posting Komentar