Polisi menegaskan telah memiliki alat bukti kasus dugaan tindak pidana orang (TPPO) terkait prostitusi yang melibatkan artis Vernita Syabilla. Kepada polisi, muncikari mengungkap Vernita memesan kondom khusus. BEST PROFIT
"Ada pengakuan tertentu dari salah seorang muncikari yang menyatakan bahwa VS memesan salah satu kontrasepsi yang menjadi pilihannya. Diakui dari salah seorang muncikari bahwa korban VS ini telah memesan alat kontrasepsi khusus," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Senin (18/8/2020). BESTPROFIT
Vernita memesan kondom dengan spek tertentu karena kondisi dirinya saat itu. Namun polisi tak menjelaskan detail soal kondisi tersebut. PT BESTPROFIT
Dalam kasus ini, Pandra menjelaskan, pengusaha S sebagai pemesan jasa prostitusi mengeluarkan uang Rp 30 juta. Vernita menerima Rp 20 juta dari jumlah itu. PT BESTPROFIT FUTURES
"Dia menerima sebagian uang itu dari Rp 30 juta, dia menerima dari sebagian itu dan masuk ke rekening dia. Mau judulnya apa, tapi dia sudah mengiyakan, karena yang tektok untuk janjian menghadirkan itu kan antara S dengan muncikari MK dan MAZ," ujarnya. BESTPROFIT FUTURES
Pandra menjelaskan dalam kasus ini polisi menyidik dugaan TPPO. Muncikari MK dan MAZ sudah mengakui perbuatannya. BEST PROFIT FUTURES
"Yang kita permasalahkan adalah tindak pidana perdagangan orang, dan itu sudah diakui oleh munckarinya yang MK sama MAZ. Iya (muncikari mengaku menjual VS untuk pengusaha S), terserah dia nanti belum sempat terjadi suatu yang di dalam prostitusinya atau nggak, sekarang yang jelas ini ibaratnya orang itu tertarik untuk menggunakan jasanya dan dia juga berkeinginan untuk hadir ke sini," paparnya. PT BEST PROFIT
"Iya betul (transaksinya untuk pelayanan prostitusi), karena S itu tertarik karena dia akan dilakukan pelayanan prostitusi," sambuhnya. PT BEST PROFIT FUTURES
Sumber : detik
Komentar
Posting Komentar