Djoko Tjandra di RI 8 Juni, Menkum: Bisa Jadi Masuk dengan Paspor Nama Lain



Menkum HAM Yasonna Laoly membenarkan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan. Bagaimana bisa Djoko Tjandra tak terdeteksi masuk Indonesia? BEST PROFIT


Yasonna mengatakan saat ini Dirjen Imigrasi dan Dir Intel Imigrasi meneliti hal ini. Pihaknya mengumpulkan informasi, salah satunya lewat CCTV. BESTPROFIT 
"Bisa jadi masuk dengan paspor nama orang lain," kata Yasonna saat dihubungi, Kamis (2/7/2020). PT BESTPROFIT
Selain itu, Yasonna menyebut bisa saja Djoko Tjandra masuk tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Kemungkinan ini, sebutnya, masih didalami oleh pihak imigrasi. PT BESTPROFIT FUTURES
"Atau melalui jalur non TPI resmi, kami sedang mengumpulkan informasi termasuk data CCTV," ucapnya. BESTPROFIT FUTURES
Sementara itu, pihak kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung. PT BEST PROFIT
"Kalau pertanyaannya benar 3 bulan di Indonesia, saya kurang tahu 3 bulan di Indonesia atau tidak. Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat pendaftaran PK pada tanggal 8 Juni itu pada saat pendaftaran PK yang di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di kantornya, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). PT BEST PROFIT FUTURES
Sumber : detik

Komentar