Disdukcapil Jaksel Ngaku Tak Bisa Tolak Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra


Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan berbuntut panjang. Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kasudin Dukcapil) Jakarta Selatan, Abdul Haris, mengatakan pihaknya tidak memiliki alasan untuk menolak seseorang yang hendak membuat e-KTP. BEST PROFIT


"Katakanlah orang sekarang lagi DPO datang merekam data, itu kita nggak ada alasan menolak," ujar Abdul saat dihubungi, Senin (6/7/2020). BESTPROFIT
Meski demikian, Abdul tidak mengetahui secara pasti operator Dukcapil yang ada di Kelurahan Grogol Selatan mengenal Djoko Tjandra sebagai DPO atau tidak. Meski kenal, kata Abdul, tidak serta-merta bisa melaporkan DPO itu ke polisi. BESTPRO
"Apalagi operator kita PJLP (pegawai penyedia jasa lainnya perorangan) di kelurahan ya kan kasusnya kan udah belasan tahun. PJLP ini kan di bawah 30 (tahun) mungkin nggak kenal. Andaikan kenal saja tidak berdaya untuk melarang (membuat e-KTP). Masa, begitu datang Pak Djoko, 'ini nggak bisa, saya lapor polisi'," katanya. PT BESTPROFIT
Menurutnya, dalam aturan pun, petugas tidak dapat melarang DPO untuk membuat e-KTP. "Tidak ada pasalnya, kecuali misalnya yang bersangkutan di dalam LP (lembaga pemasyarakatan), yang bersangkutan harus hadir nah petugas kita masuk ke LP, nah itu kena pasal, kan harus ada perizinan tapi kalau yang di LP dikeluarkan masuk ke kelurahan atas perintah LP itu kan juga bukan urusan kita," ucapnya. PT BESTPROFIT FUTURES
Lebih lanjut Abdul menjelaskan, dalam sistem Dukcapil juga tidak disertakan item kalau identitas seseorang itu DPO atau tidak sehingga petugas tidak akan mengetahui kalau seseorang yang hendak membuat e-KTP bermasalah hukum.
"Jadi nggak ada item biodata yang menerangkan khusus DPO itu nggak ada, dan sistem itu yang bikin bukan kita dan sistem itu kan berlaku nasional," katanya. BESTPROFIT FUTURES
Sebelumnya diberitakan, Djoko Tjandra ternyata sempat membuat KTP sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jaksel. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra. BPF
"Joko Tjandra mengajukan PK tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7). PT BEST PROFIT
Boyamin menyebut data KTP Joko Tjandra itu berbeda dari dokumen lama. Dia juga mengatakan bila Joko Tjandra seharusnya tidak bisa melakukan rekam data KTP elektronik karena sesuai dengan ketentuan datanya nonaktif. BEST PROFIT FUTURES
Rekam data itu, disebut Boyamin, dilakukan Joko Tjandra di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan yang berada di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Perihal ini, disebut Boyamin, dilaporkannya ke Ombudsman. PT BEST PROFIT FUTURES
Sumber : detik

Komentar