7 Fakta Heboh Kasus Pagar Tembok yang Tutup Akses Rumah Wisnu


BPF Akses rumah Wisnu Widodo (48) di Dusun Sawahan, Desa Gandu Kepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo ditutup oleh tetangganya, Mistun. Mistun melakukan pemagaran tembok setinggi satu meter persis di depan pintu rumah Wisnu. Ini sejumlah fakta kasus perseteruan antar tetangga tersebut: BEST PROFIT


1. Ditembok sudah 3 tahun
Mistun mulai melakukan pemagaran tembok sejak tiga tahun lalu atau sekitar tahun 2017. Wisnu saat itu tak berani mencegah karena Mistun mengaku pagar tembok itu berdiri di atas tanah pribadinya. BESTPROFIT 
2. Kotoran ayam
Mistun melakukan pemagaran tembok dengan alasan kotoran ayam. Keluarga besar Wisnu memang memelihara ayam di tanah lahan di samping rumah Wisnu. Lahan itu terletak di depan rumah Mistun PT BESTPROFIT
3. Jual beli tanah gagal
Satu alasan lagi Mistun memagar akses jalan rumah Wisnu adalah karena dia gagal membeli tanah Wisnu. Mistun ingin membeli tanah lahan di samping rumah Wisnu. PT BESTPROFIT FUTURES
Wisnu meyodorkan harga Rp 16 juta. Namun Mistun menawar Rp 6 juta. Jual beli pun batal. Wisnu menjual tanah itu ke Budi dengan harga Rp 16 juta BESTPROFIT FUTURES
4. Dibawa ke pengadilan
Kasus antar tetangga ini memang ramai pada awalnya sehingga pemerintah desa pun menengahi. Dilakukanlah mediasi di tingkat desa. Namun mediasi gagal dan Wisnu serta Budi melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ponorogo. PT BEST PROFIT
5. Pagar tembok berdiri di atas tanah desa
Di pengadilan, terbukti bahwa Mistun salah. Pagar tembok yang menghalangi akses jalan Wisnu ternyata berdiri di atas tanah desa. Putusan hakim adalah pagar tembok itu harus dibongkar PT BEST PROFIT FUTURES
6. Tiga Kali surat peringatan
Kalah di pengadilan, Mistun harus membongkar tembok itu. Namun putusan itu tak diindahkan mantan TKW tersebut. Tiga kali surat peringatan sudah dilayangkan, namun tak ada respons dari Mistun. Bahkan suat peringatan ketiga dititipkan ke tetangga karena Mistun 'kabur' dari rumah. BEST PROFIT FUTURES
7. Tembok dibongkar Rabu
Karena 3 surat peringatan tak diindahakan, maka pembongkaran tetap akan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Pembongkaran tembok akan dilakukan Rabu (29/7) BESTPRO
Sumber : detik

Komentar