Unik, KTP ASN yang Ngamuk Rusak DispendukCapil Tertulis Lahir di Kapal Laut


Kasus PR, ASN yang mengamuk dan merusak fasilitas kantor Dispendukcapil Banyuwangi membuka hal unik. Diketahui PR ternyata lahir di atas Kapal Laut. BEST PROFIT

Hal ini terungkap setelah beredar foto KTP PR yang diterima oleh detikcom, Rabu (17/6/2020). Di KTP tersebut tertulis bahwa tempat tanggal lahir PR berada Kapal Laut. BPF
Pria warga Kalirejo Banyuwangi ini lahir pada tahun 1965. Namun pada data yang tertulis sebelum tanggal lahir, tertulis juga tempat tanggal lahir, yakni Kapal Laut. BESTPROFIT
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuwangi Djuang Pribadi membenarkan adanya tampat lahir yang unik dari PR. Namun Djuang memastikan jika KTP tersebut asli.
"Itu asli. Karena kami menerima data yang sesuai dengan dasar pengajuan KTP. Misal seperti akta kelahiran dan KK," ujar Djuang kepada detikcom, Rabu (17/6/2020). PT BESTPROFIT
Penulisan tempat tanggal lahir Kapal Laut, kata Djuang terdapat di dua warga Banyuwangi. Salah satunya adalah PR yang saat ini menjalani proses hukum karena mengamuk dan merusak fasilitas kantor Dispendukcapil Banyuwangi.
"Ada dua orang warga Banyuwangi yang tempat tanggal lahirnya tertulis Kapal Laut," tambahnya. PT BESTPROFIT FUTURES
Bisa dimungkinkan, kata Djuang, lokasi kelahiran dua orang warga Banyuwangi ini berada di atas kapal laut. "Sekali lagi pendataan dilakukan sesuai dengan data dasar yakni KK dan Akta Kelahiran. Bisa jadi keduanya lahir di atas kapal," tambahnya. BESTPRO
Penulisan tempat tanggal lahir Kapal Laut pada saat itu memang diperbolehkan oleh negara. Namun setelah terbitnya Undang-Undang nomer 23 tahun 2006, tempat kelahiran bisa diajukan pada lokasi tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang. BESTPROFIT FUTURES
"Undang-Undang kemudian menyebutkan pada pasal 30 yakni pada pasal satu, kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut atau kapten pesawat terbang. Sementara pada pasal dua dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran," jlentreh Djuang. BEST PROFIT FUTURES
PR sendiri berurusan dengan hukum akibat perbuatannya sendiri. PR tiba-tiba ngamuk di kantor Dispendukcapil Banyuwangi. Dia melempar pot dan melempar kursi sehingga merusak fasilitas yang ada di dalam kantor pelayanan Dispendukcapil. PT BEST PROFIT
PR marah karena permintaannya mengubah namanya kembali tidak diterima. Namun menurut pihak Dispendukcapil,permintaan PR tak bisa dikabulkan karena PR tidak memiliki dasar untuk pergantian nama tersebut. PT BEST PROFIT FUTURES
Sumber : detik

Komentar