Pemprov DKI Terbitkan SK Protokol Kerja, Jeda Jam Masuk Minimal 3 Jam



Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) telah menerbitkan protokol kerja selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta. Setiap kantor yang melakukan kegiatan kerja harus memenuhi protokol dan pencegahan virus Corona (COVID-19) tersebut. BEST PROFIT


Dilihat detikcom, Selasa (16/6/2020), aturan itu tertuang di surat keputusan nomor 1477 Tahun 2020. Aturan tersebut ditandatangani oleh Kadisnakertrans dan Energi, Andri Yansyah, pada 15 Juni 2020. 
BESTPROFIT

Dalam surat keputusan tersebut, disampaikan lampiran-lampiran perihal penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja yang harus dipatuhi sebagai protokol pencegahan dan pengendalian. PT BESTPROFIT

Berikut ini protokol pencegahan dan pengendalian di perkantoran selama masa PSBB transisi:

1) Pembentukan Tim Gugus Tugas COVID-19 Internal Perusahaan. PT BESTPROFIT

2) Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50%. BESTPROFIT FUTURES

3) Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 (tiga) jam. PT BEST PROFIT

4) Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja. PT BEST PROFIT FUTURES


Sumber : detik

Komentar