Pemerintah: Bila PSBB Dicabut Bukan Berarti Keluar dari Darurat Kesehatan


Pemerintah menegaskan tetap mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Pemerintah mengatakan status kedaruratan kesehatan tidak berarti gugur apabila pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dicabut. BEST PROFIT

"Kemudian UU yang masih kita lakukan atau yang kita ikuti adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, salah satu poin yang ada adalah PSBB. Jadi apabila PSBB ini dicabut, tidak serta merta kita menjadi keluar dari situasi kedaruratan kesehatan," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (20/5/2020). BESTPROFIT
Doni mengatakan pemerintah juga tetap berpegang pada Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional. PT BESTPROFIT
"Jadi mohon maaf kawan-kawan wartawan sekalian apabila PSBB dicabut bukan berarti kita tidak mengikuti UU tentang karantina kesehatan. demikian juga kepres nomor 12 yang mana bencana non alam statusnya adalah bencana nasional, ,dua ketentuan ini menjadi pedoman bagi kita dalam menyelenggarakan kegiatan ke depan," ujar dia. PT BESTPROFIT FUTURES
Sumber : detik

Komentar