Seorang pria di Bondowoso diamankan warga setelah berbuat mesum dengan perempuan bersuami. Dua pelaku yang berbuat mesum di kamar si perempuan itu ditangkap dan diarak ke Balai Desa Sumber Pandan. BEST PROFIT
Keduanya kini berada di Polsek Grujugan. Mereka sengaja meminta ditahan karena takut diamuk massa. BESTPROFIT
"Di pasal 284 KUHP tersebut sebenarnya pelaku tak harus ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," jelas Kapolsek Grujugan AKP Iswahyudi, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (12/4/2020). PT BESTPROFIT
Namun, jelas dia, untuk menghindari amuk para tetangga sekitar kedua pelaku tersebut akhirnya ditahan. Dan itu juga atas permintaan yang bersangkutan. PT BESTPROFIT FUTURES
"Keduanya takut dihakimi suaminya dan para tetangga sekitar. Makanya, mereka malah minta ditahan. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan bersedia ditahan," kata kapolsek. BESTPROFIT FUTURES
Sebelumnya, seorang pria di Bondowoso diamankan warga setelah berbuat mesum dengan perempuan bersuami. Pria yang sempat diarak ke balai desa setempat itu kini ditahan di kantor polisi. PT BEST PROFIT
Aksi tak senonoh tersebut dilakukan oleh BD (30), warga Desa Pakuniran, Maesan, Bondowoso. Sedangkan perempuannya berinisial AH, warga setempat. PT BEST PROFIT FUTURES
Kejadian tersebut berawal saat SM, suami AH, baru pulang ke rumahnya setelah ada keperluan di luar. SM tak melihat istrinya. Secara tak sengaja, dia mendengar suara mencurigakan dari dalam kamarnya. BEST PROFIT FUTURES
Dia lantas mengintip dari lubang dinding rumahnya yang memang terbuat dari bambu. Bak tersambar petir, dia melihat aksi tak senonoh dilakukan istrinya bersama seorang pria. BESTPRO
Secara spontan, SM langsung menerebos masuk rumah melalui pintu belakang. Namun pelaku kabur melalui pintu depan. Beruntung aksi pelaku itu berhasil dihadang warga. BPF
Komentar
Posting Komentar